PONPES ITTIHADUL UMMAH PONOROGO KEMBALI GELAR RUTINAN BAHTSUL MASAIL AHAD PON
Ponorogo – Pondok Pesantren Ittihadul Ummah Ponorogo menggelar rutinan bahtsul masail pada Sabtu, 8 Agustus 2026 bertempat di Aula Sunan kalijaga. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 20.30 WIB – Selesai. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinan yang diselenggarakan setiap malam Ahad Pon.
Salah satu pengurus LBM mengatakan bahwa tujuan dari diadakannya LBM Ahad Pon ini adalah untuk melatih cara berfikir santri agar menjadi lebih kritis dan memberikan jawaban pada kasus-kasus permasalahan umat yang baru muncul serta untuk melatih mental santri agar bisa mengemukakan pendapatnya di depan umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh para perumus dan Mushahih LBM Ponpes Ittihadul Ummah, diantarnya KH. Nasta’in, KH. Syifaul Fuad, Ustd. Imam, Ustd. Asrori, Ustd. Yusuf, Ustd. Rian, Ustd. Tamim, serta para santri Ponpes Ittihadul Ummah.
Kegiatan LBM ini dibuka oleh M. Alvin selaku pembawa acara. Dilanjutkan pembacaan tahlil dan do’a oleh KH. Syifaul Fuad. Dilanjutkan sambutan oleh Ustd. Imam selaku ketua LBM Ponpes Ittihadul Ummah.
Pada LBM kali ini membahas mengenai permasalahan dalam sholat Jum’at salah satunya ialah di sebuah dusun terdapat dua masjid yang sama-sama menyelenggarakan salat Jumat. Jumlah jamaah di masing-masing masjid tidak selalu mencapai 40 orang dan tidak semuanya berstatus mustawthinin. Jika digabung, jumlah jamaah memenuhi syarat, tetapi penyatuan dikhawatirkan menimbulkan perselisihan di masyarakat. Bagaimana hukum pelaksanaan salat Jumat di dua masjid tersebut ketika masing-masing jamaah kurang dari 40 orang, sementara penyatuan jamaah berpotensi menimbulkan mafsadat?
Rangkaian kegiatan inti LBM diawali dengan pembacaan deskripsi permasalahan oleh Rizki Alfian. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi isykal deskripsi, yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dari deskripsi masalah yang telah dipaparkan. Selanjutnya, forum memasuki sesi tanya jawab. Pada sesi ini, moderator memilih tiga jawaban yang akan dibahas lebih lanjut. Para santri kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, maupun argumentasi terhadap jawaban yang telah dipilih. Pembahasan dilakukan secara bergantian pada setiap jawaban hingga tidak ada lagi pembahasan yang perlu ditambahkan. Setelah seluruh jawaban selesai dikaji, forum menetapkan jawaban yang telah disepakati bersama. Hasil keputusan tersebut kemudian dishahihkan oleh mushahih LBM sebagai keputusan akhir forum.
Pada pertanyaan tersebut disepakati bahwa boleh mendirikan dua sholat Jum’at dalam satu dusun ketika ada hajat atau dharurat. Namun terdapat dua syarat yang harus dipenuhi meliputi jauhnya tempat sholat dan sulitnya berkumpul dalam satu tempat.
Kegiatan LBM ditutup dengan pembacaan surah Al Fatihah yang dipimpin oleh mushahih LBM, dan para santri kembali ke asrama masing-masing untuk istirahat. Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan mengenai permasalahan kehidupan sehari-hari dan dapat menyikapi berbagai persoalan yang ada dengan lebih bijak dan teliti.
Penulis :
– Aprilia Putri Mutiara
– Ayu Ni’matul Mahmudah
Editor :
– Murdianto An Nawie

PONPES ITTIHADUL UMMAH PONOROGO KEMBALI GELAR RUTINAN BAHTSUL MASAIL AHAD PON Read More »



…