Ponorogo – Pondok Pesantren Ittihadul Ummah Jarakan Ponorogo memulai rangakaian Haul dengan agenda Bahtsul Masail pada hari Ahad (14/06/26) yang dilaksanakan di Aula Sunan Kalijaga pukul 08.00 WIB – Selesai.
“Pelaksanaan haul di Pondok Pesantren Ittihadul Ummah tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial untuk mengenang jasa dan keteladanan almarhum, tetapi juga sebagai sarana untuk melanjutkan perjuangan beliau dalam bidang keilmuwan dan dakwah” ujar Ribhan selakupenanggung jawab kegiatan LBM. Salah satu agenda utama yang diangkat dalam rangkaian haul ini adalah Bahtsul Masail, yang berfungsi sebagai forum kajian dan musyawarah ilmiah dalam membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pondok pesantren yang ada di Ponorogo dan eks Karesidenan Madiun, dintarannya PP. Darun Naja, PP. Nurul Qur’an, PP. Darul Falah, PP. An-Najiyah, PP. Uyun Al-Hikam, PP. Al- Ittihad, PP. Staim, PP.Al-Basyariah, PP.Sholawat, PP. Mekar Agung, PP. Al Fatah Temboro, PP. Darul Huda Mayak, PP. Basmallah, PP. Darus Salam, PP. Al Amnaniyah, PP. Al- Ibanah, PP. Ittihadul Ummah (Ulya dan kelas 5), PP. Salafiyah Cokrokertopati, PP. Hidayatul Mustafidin dan MWC Sawoo.
Kegiatan LBM ini dibuka oleh M. Ahyan Nabil selaku pembawa acara. Dilanjutkan pembacaan tahlil singkat oleh KH. Ahmad Kirom. Dilanjutkan sambutan oleh KH. Syifaul Fuad selaku pengasuh pondok, diakhiri do’a yang dipimpin oleh KH. Nasta’in.
Dalam LBM kali ini terdapat 3 deskripsi masalah, salah satunya membahas mengenai sebuah sengketa pernikahan yang bermula dari kejadian pengantin perempuan pada dini hari 6 jam sebelum akad dimulai pergi bersama laki-laki lain yang diduga punya hubungan khusus, sehingga rencana nikah batal. Dari deskripsi tersebut muncul 2 soal yaitu: bagaimana hukum penuntutan ganti rugi dari mempelai laki-laki (musallim) ? dan bagaimana hukum penuntutan ganti rugi dari keluarga mempelai wanita kepada pelaku pembawa kabur mempelai wanita?
Rangkaian kegiatan inti LBM ini dimulai dengan pembacaan deskripsi soal oleh Ust. M. Rizal Aswarian. Dilanjutkan dengan tashawwur al-mas’alah oleh para peserta LBM, kemudian dilanjutkan dengan taḥqīq al-manāṭ/klarifikasi istilah, yaitu menjelaskan istilah-istilah penting dalam soal agar tidak terjadi salah persepsi.
Setelah itu masuk ke tahap inti, yaitu bahtsul dalil/istinbath hukum, di mana peserta mulai mencari jawaban dari kitab-kitab mu’tabar (kitab kuning). Kemudian ada munaqasyah (debat ilmiah), yaitu saling menguatkan atau mengkritisi pendapat dan dalil yang dibawa. Setelah itu dilakukan tahqīq dan tarjih, yaitu memilih pendapat yang paling kuat jika ada perbedaan. Terakhir masuk ke taqrīr jama’ī, yaitu perumusan keputusan akhir bersama yang kemudian dibacakan sebagai hasil bahtsul masail.
Kegiatan LBM ditutup dengan pembacaan surah Al Fatihah yang dipimpin oleh mushokhih LBM, kemudian dilanjutkan dengan sarasehan. Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperluas wawasan mengenai permasalahan kehidupan sehari-hari dan dapat menyikapi berbagai persoalan yang ada dengan lebih bijak dan teliti.

Penulis :
Aprilia Putri Mutiara
Ayu Ni’matul Mahmudah
Editor :
Murdianto An Nawie


